DPR Bahas RUU Jalan Bersama Empat Kementerian

06-06-2012 / KOMISI V

            Komisi V DPR RI mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bersama-sama dengan 4 (empat) kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

            Perubahan UU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi V DPR RI, setelah 20 Maret yang lalu Rapat Paripurna DPR menyetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

            Ketua Panja RUU Jalan Muhidin M. Said menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan empat kementerian, Rabu (6/6) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi.

Muhidin menyampaikan, pada 24 Mei lalu, Pimpinan DPR RI resmi menugaskan Komisi  V DPR untuk membahas RUU tentang Jalan.

Proses penyusunan RUU ini telah berlangsung secara mendalam dan argumentatif, mengingat terdapat perbedaan-perbedaan pandangan yang mendasar diantara para pemangku kepentingan terutama terkait pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam RUU Jalan.

Dalam proses pembahasan draft RUU, DPR RI juga telah melakukan diskusi dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pakar, Perguruan Tinggi dan stakeholder lainnya.

Muhidin menambahkan, ada beberapa permasalahan terkait dengan pembangunan jalan, diantaranya adalah rantai logistik Indonesia yang panjang mengakibatkan biaya tinggi. Hal ini disebabkan kondisi jalan yang rusak, selain tidak terkoneksinya jaringan jalan secara baik antara jalan primer ke jalan sekunder dan lemahnya interkoneksi antar moda transportasi.

Selain itu, ketidakjelasan manajemen penyelenggaraan jalan, dimana diperlukan pemisahan manajemen kelembagaan secara tri-partit, yaitu pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan. Demikian halnya dengan instansi pembuat jalan dan pengatur jalan yang selama ini kewenangannya berada di instansi yang berbeda.

Umur jalan yang relatif singkat, tidak sesuai dengan umur teknis rencana, sehingga menimbulkan biaya tinggi. Hal ini berdampak pada tidak efisiensi dan tidak efektifnya pembangunan jalan di Indonesia dan membuat lemahnya daya saing Indonesia.

Lebih jauh Muhidin mengatakan, jembatan masih merupakan bagian yang tidak mendapat porsi yang penting dalam penormaan undang-undang sebelumnya, termasuk ketegasan pembagian kewenangan pusat dan daerah terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaannya.

Peran jembatan saat ini masih sebatas pelengkap jalan saja, sehingga kurang mendapat perhatian. Bahkan tidak sedikit yang mengabaikan aspek pemeliharaan yang mengakibatkan kegagalan konstruksi dan menelan korban jiwa.

Hal penting yang perlu medapat perhatian, belum adanya sanksi yang dapat menjadi rambu bagi kegiatan atau pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan jalan.

Muhidin menambahkan, jika ditinjau dari aspek sosiologis, UU tentang Jalan ini perlu dilakukan perubahan mengingat diperlukan reformasi sebagai regulasi terhadap berbagai penyelenggaraan jalan.

Semangat pengaturan jalan pada UU 38/2004 diarahkan sebagai public goods bagi tercapainya road infrastructures for all atau infrastruktur jalan yang dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Implikasinya, kata Muhidin, jalan dikuasai oleh negara, sehingga melahirkan kewenangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan guna menjamin akses bagi pergerakan masyarakat dalam memanfaatkan jalan.

Jika dalam UU 38/2004 terdiri dari 10 Bab dan 68 Pasal, RUU tentang Jalan ini terdiri atas 15 Bab 172 Pasal.

Muhidin berharap pembahasan undang-undang ini dapat berjalan secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur jalan yang lebih baik dan berkualitas dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional. (tt) foto:ry/parle

  

BERITA TERKAIT
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...
Musa Rajekshah Soroti Masalah Kenaikan Tarif Layanan dan Pengembangan Pelabuhan
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah mengungkapkan beberapa persoalan terkait sektor pelabuhan yang hingga kini masih...
Kemhub Harus Maksimalkan Potensi PNBP Perhubungan Laut
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan...
Lasarus: Digitalisasi Pelabuhan Tanjung Priok Efektif Tingkatkan PNBP
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Priok, Lasarus, mengapresiasi penerapan sistem manajemen...